Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 ayat 3, menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai figur sentral proses pendidikan dan peningkatan kecerdasan sebuah bangsa. Keempat kompetensi itu adalah: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional (akademik), kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Guru dianggap memenuhi kemampun pedagogik bila menunjukkan kemampuannya dalam mengajar dan mendidik. Guru dianggap mempunyai kemampuan profesional bila menguasai materi pelajaran yang menjadi bidang keahliannya. Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan sikap dan perilaku guru yang baik bdi hadapan murid. Sedangkan kompetensi sosial diperlihatkan melalui keterlibatan guru dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Empat kompetensi tersebut adalah syarat yang harus dimiliki seorang guru. Setidaknya guru akan terus terpacu untuk meningkatkan kompetensinya setiap saat. Sebab dengan upaya tersebut kita dapat memiliki guru yang berkarakter, yang pada akhirnya akan melahirkan pula murid-mirid yang berkarakter.
Masih mengacu pada PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 di atas, Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 4, dikatakan bahwa standar kompetensi kelulusan peserta didik adalah kualifikasi kemampuan kelulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Artinya, kelulusan siswa dari sebuah jenjang pendidikan swsungguhnya ditentukan juga oleh sikap, kepribadian, perilaku atau akhlak. Bukan hanya sekedar mencapai angka tertentu yang dijadikan standar.
Lalu dari mana sikap itu didapatkan siswa? Kita mencari jawab masih di PP RI Nomor 19 Tahun 2005. Bab III (Standar Isi), Bagian Kedua (Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum) Pasal 6, butir 1 menyatakan:
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
Dari pernyataan di atas, jelas bahwa sikap, akhlak mulia dan kepribadian adalah hak murid untuk diajarkan di sekolah. Mereka wajib mendapatkan hak itu melalui mata pelajaran agama dan kewarganegaraan. Ini artinya negara berkewajiban memberikan kepada warganya pendidikan karakter. Warga negara yang berkarakter kuat adalah warga yang berkualitas, kepribadian unggul, memiliki integritas, kapabilitas, sesuai dengan perbuatan dan bertanggung jawab . Untuk membentuk warga negara yang berkarakter kuat itu berada pada pundak guru profesional. Kalau murid jujur, berarti gurunya mengajarkan kejujuran. Apabila murid tidak jujur, maka profesionalisme guru cacat dan ternoda. Kalau murod tidak dapat terkendali dalam perilaku, para guru harus intropeksi diri, apa yang salah? Dirinya ataukah sistem pendidikannya?
Guru juga bukan makluk super yang bisa melakukan apa saja. Yang jelas, guru harus memperbaiki karakter, sikap dan akhlaknya dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai hasil pembelajaran. Jadi mutlak guru harus menjadikan dirinya orang yang berkarakter kuat lebih dahulu, sebelum dia akhirnya melahirkan murid-mirid berkaraktet kuat melalui contoh dan keteladanan.
Daftar Pustaka :
Aziz, Hamka Abdu. 2016. Karakter Guru Profesional. Jakarta: Al Mawardi Prima.